Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato yang awalnya merupakan Bidang Pengembangan Informatika, Pos dan Telekomunikasi pada satuan kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pohuwato dan Seksi Informasi dan Data pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bidang Sandi melekat pada Sub Bagian Pemberitaan, Peliputan, Dokumentasi, Sandi dan Telkom Pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang meliputi Bidang Pengembangan Informatika, Pos dan Telekomunikasi mempunyai 2 (dua) seksi yakni seksi Pos dan Telekomunikasi dan Seksi Pengembangan Informatika dan Hubungan Antar Lembaga, Seksi Informasi dan Data Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Humas dan Protokol yang meliputi Sub Bagian Pemberitaan, Peliputan, Dokumentasi, Sandi dan Telkom pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato dengan memperhatikan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dimana Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang susunan keorganisasian berpedoman pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Pohuwato agar dapat mencapai hasil yang optimal, maka perlu disusun Rencana Strategis yang mencakup visi dan misi, tujuan, sasaran, indikator dan tolok ukur kinerja kegiatan serta rencana tingkat capaian program kegiatan (target kinerja) untuk suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Jln. Moh. Thamrin, Blok Plan Perkantoran Marisa. Ds Palopo, Marisa, Pohuwato, Gorontalo 96265
+012 345 67890
info@email.com
Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik
© DISKOMINFO-ST. All Rights Reserved. 2022